Tribun IKN - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara memasuki tahap finalisasi.
Dalam revisi UU IKN akan ada tambahan poin salah satunya mengenai kewajiban bagi presiden terpilih selanjutnya untuk melanjutkan pembangunan IKN, kecuali Indonesia mengalami kondisi kahar fiskal.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang menyambut baik adanya penambahan poin kewajiban presiden terpilih nanti untuk melanjutkan pembangunan IKN Nusantara.
"Saya rasa ini salah satu poin yang menjadi angin segar bagi calon investor dan akan menjadi daya tarik," kata Sarman dikutip tribunikn.com, Kamis (2/3).
Sarman mengatakan, proyek IKN saat ini sudah mendapatkan daya tarik dari banyak investor. Namun demikian banyak investor pula yang masih menunggu kepastian keberlanjutan IKN setelah berganti presiden.
"Selentingan-selentingan yang kita dengar, banyak calon investor yang khawatir apakah nanti pemerintahan yang baru IKN dilanjutkan atau tidak," tambah Sarman.
Dengan adanya penambahan pasal tersebut dalam UU IKN, menurutnya, cukup meyakinkan calon investor untuk berinvestasi di IKN. Ia juga mendorong pemerintah dan DPR dapat segera merampungkan revisi UU IKN yang memang sudah banyak ditunggu calon investor.
Selain poin kewajiban bagi presiden selanjutnya melanjutkan pembangunan IKN, ada beberapa hal yang akan ditambahkan dalam revisi UU IKN.
Juru Bicara Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Diani Sadiawati menyebutkan, akan ada tambahan poin mengenai kewenangan khusus bagi OIKN. Nantinya kewenangan khusus ini akan diturunkan dalam peraturan pemerintah (PP) yang kini juga sedang proses di pemerintah.