,

Iklan

Praktisi Hukum Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Teluk Sulaiman

Selasa, 15 Juli 2025, 12.43 WIB Last Updated 2025-07-15T05:43:39Z
Foto : Istimewa 

TribunAmbon.com- Berau, Kalimantan Timur Praktisi hukum Rabbanan, SH, secara resmi melayangkan surat permintaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau. Surat tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran miliaran rupiah dalam proyek pembangunan Pelabuhan dan Dermaga Teluk Sulaiman.

Dalam dokumen yang diterima redaksi pada Selasa (15/7/2025), Rabbanan menyatakan keprihatinannya terhadap indikasi penyalahgunaan dana yang bersumber dari APBD maupun Bantuan Keuangan (Bankeu) sejak tahun 2020 hingga 2025. 

Proyek tersebut terus digelontorkan dana besar setiap tahunnya, namun patut diduga hasil dan penggunaannya tidak sebanding dengan besaran anggaran yang dikucurkan.

Deretan Anggaran Jumbo

Rincian anggaran yang dipersoalkan adalah sebagai berikut:

Tahun 2020: Rp13,03 miliar dari APBD untuk tahap pertama pembangunan pelabuhan dan dermaga.

Tahun 2020: Terdapat juga alokasi tambahan sebesar Rp11,7 miliar untuk proyek serupa.

Tahun 2021: Bantuan Keuangan senilai Rp18,24 miliar kembali dikucurkan.

Tahun 2024: Rp11,6 miliar digelontorkan.

Tahun 2025: Anggaran melonjak hingga Rp13,16 miliar.

Meski dana terus mengalir, menurut Rabbanan, belum terlihat adanya transparansi yang memadai terkait realisasi dan efektivitas penggunaan anggaran tersebut.

Dalam suratnya, Rabbanan menyampaikan bahwa langkah awal ini merupakan bentuk permintaan konfirmasi resmi atas pemberitaan yang telah beredar luas di masyarakat. Sebelum laporan resmi dilayangkan ke aparat penegak hukum, ia meminta Dishub Berau memberikan klarifikasi terbuka terkait dugaan penyimpangan tersebut.

"Langkah ini kami ambil demi menjaga prinsip akuntabilitas anggaran publik, khususnya yang menyangkut kepentingan masyarakat luas di sektor transportasi laut dan logistik," tegas Rabbanan dalam suratnya.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebagai laporan awal, serta Kapolda Kalimantan Timur untuk diketahui.