,

Iklan

Prof Nuh: RUU Sisdiknas tentukan Arah dan Tujuan Baru Pendidikan Indonesia

Minggu, 22 Juni 2025, 17.54 WIB Last Updated 2025-06-22T10:56:46Z
Foto : Istimewa 

TribunIKN.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menginisiasi Revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025-2029. Rencananya, revisi kali ini akan menggabungkan tiga UU di antaranya UU Sisdiknas, UU guru dan dosen tahun 2005, dan UU perguruan tinggi tahun 2012.

“Pentingnya undang-undang Sisdiknas karena dengan kita tau pentingnya maka tidak mengabaikan. Kita harus ikut didalamnya karena undang-undang itu sebagai alat dan tujuan pendidikan nasional yang menentukan arahnya,” ujar Rais Syuriah PBNU Porf M Nuh saat menyampaikan materi pada kegiatan Webinar Menjawab Tantangan dan Harapan RUU Sisdiknas yang Berkeadilan, Kesetaraan dan Tidak Diskriminatif pada Sabtu (21/6/2025).

Prof Nuh berharap pada proses revsi UU Sisdiknas kali ini dapat terlibat dalam mengembangkan dan meneliti. Hal itu dikarenakan pendidikan di Indoensia sedang menentukan arah dan tujuannya.

“Karena dia (Sisdiknas) menentukan arah, makanya itu sangat penting arahnya kemana? tujuannya apa? yang paling penting sekali lagi kita punya konsep, punya pemikiran-pemikiran,” ujar Prof Nuh pada kegiatan yang dilaksanakan oleh Pimpinan Pusat Pergunu.

Prof Nuh menjelaskan bahwa undang-undang itu sebagai komitmen negara dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas, berkeadilan, dan yang terjangkau untuk semua. Karena penddidikan merupakan hak dasar negera yang harus diberikan kepada bangsanya.

“Undang-undang itu punya peran sebagai panduan untuk membuat sebuah kebijakan dan pelaksanaannya. Jadi kalau panduannya salah, maka tentu akan salah semua nantinya. Undang-undang ini sebagai cantolan hukum bersar, itu sakti, tapi harus betul,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa peraturan pemerintah rujukan utamanya pada undang-undang. Apabila di dalam undang-undang itu tidak ada, maka pada peraturan pemerintah juga tidak akan bisa dicantumkan. Begitu juga dengan menteri, tidak bisa mengeluarkan kebijakan jika tidak ada di dalam peraturan pemerintah.

“Sehingga sekali lagi, betapa pentingnya undang-undang Sisdiknas yang sedang kita proses untuk kita siapkan, untuk kita bangun,” imbuhnnya.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hardian Irfani menyampaikan revivi UU Sisdiknas sampai saat ini masih dalam tahap pengajuan dan penyusunan. Ia juga menegaskan bahawa UU Sisdiknas merupakan bagian dari Prolegnas 2025-2029.

"Hari ini kami sedang membahas revisi UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Hal ini menyangkut banyak hal masukan pendapat pendapat dan tentunya apa yang menjadi persoalan persoalan hari ini. Terutama terkait dengan pendidikan kita,” katanya.